Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah sholat fardhu. Itu pun jika sang hamba menyempurnakannya. Jika tidak, maka disampaikan, "Lihatlah oleh kalian, apakah hamba itu memiliki amalan (sholat) sunah?" Jika memiliki amalan sholat sunah, sempurnakan amalan shalat fardhu dengan amal sholat sunahnya. Adasyarat-syarat wudhu yang perlu diketahui yakni : 1. Islam. Syarat wudhu yang pertama yakni dia harus seorang islam yang telah membaca syahadat sebagai rukun islam. Tidak sah wudhunya bagi seorang yang bukan beragama islam. 2. Tidak Berhadas besar. Syarat wudhu yang kedua yakni tidak berhadas besar, misalnya haid, nifas, keluar mani dan junub. Jawaban Untuk menjawab pertanyaan anda, saya mencoba mengurutkannya sesuai dengan rukun-rukun shalat—menurut jumhur ulama—sekaligus saya sisipkan beberapa sunnah-sunnah dan bacaan-bacaannya sesuai dengan hadits-hadits Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam sebagai berikut : 1. Niat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Fast Money. Dalam karya-karya para ulama kita, terutama yang lumrahnya berbahasa Arab, bila menyebutkan bab shalat, maka yang dimaksud adalah pembahasan tentang shalat fardhu yang dikerjakan lima kali dalam sehari-semalam itu. Meskipun kata shalat’ secara umum mencakup juga kepada sekian macam shalat sunnah yang ada. Mengapa demikian? Selain karena ia termasuk shalat yang pertama kali dikenal, juga menyimpan alasan bahwa shalat lima waktu adalah satu kewajiban dengan tingkat prioritas paling tinggi. Satu ibadah terpenting dibandingkan semua ibadah dan aktivitas lainnya secara umum. Sehingga, dalam kajian syariat Islam fiqh, shalat lima waktu pasti dibahas lebih dahulu. Tak pernah ditemukan dalam kitab-kitab yang ada, pembahasan soal puasa, haji, atau zakat misalnya, didahulukan dari pembahasan shalat. Tidak pernah. Lalu bagaimana dengan pembahasan thaharah bersuci? Bukankah ia dibahas di lembar-lembar awal pada beberapa kitab kuning’ dasar? Seperti kitab al-Mabadi’ al-Fiqhiyyah buah pena Syekh Umar Abdul Jabbar yang diajarkan di Madrasah Ibtidaiyah MI, atau kitab Safinatun Najah karya ulama kesohor asal Hadramaut, Yaman, Syekh Salim bin Sumair al-Hadhramiy, atau mungkin yang sedikit lebih tinggi lagi bagi para pemula, yaitu kitab Fathul Qarib al-Mujib syarh Ghayah at-Taqrib miliknya imam Abu Abdillah Muhammad bin Qasim al-Ghazi as-Syafi’i. Di kitab-kitab itu dan di banyak kitab lain yang semacam, bab shalat tidak dibahas di lembar-lembar awal. Melainkan didahului bab thaharah bersuci. Lalu apa alasannya? Setitik yang kami ketahui, yakni karena menyucikan diri baik dari hadats kecil maupun hadats besar merupakan laku ibadah yang tidak berdiri sendiri. Dengan makna, ia turut serta dilakukan dalam status sebagai media atau prasyarat untuk melakukan ibadah sebenarnya yang memang membutuhkan kesucian. Seperti shalat, membaca Al-Qur’an, tawaf, dan lain-lain. Jadi, kendatipun bab bersuci didahulukan dari pembahasan shalat, namun sedikit pun tak mengusik derajat shalat sebagai ibadah tertinggi yang harus diprioritaskan. Dalam sebuah hadits yang ditulis Imam Malik bin Anas al-Ashbahi al-Madani 179 H dalam karyanya Muwattha’ al-Imam Malik juz 1, hal. 173 disebutkan أَوَّل مَا يُنْظَرُ فِيهِ مِنْ عَمَلِ الْعَبْدِ الصَّلَاةُ. فَإِنْ قُبِلَتْ مِنْهُ، نُظِرَ فِيمَا بَقِيَ مِنْ عَمَلِهِ. وَإِنْ لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ، لَمْ يُنْظَرْ فِي شَيْءٍ مِنْ عَمَلِهِ Artinya, “Amal yang pertama kali dinanti-nantikan di akhirat kelak adalah amal shalat. Bila shalat dinyatakan diterima, maka ada harapan untuk menunggu keputusan amal yang lain. Namun, bila tak diterima, maka tiada gunanya menanti amal-amal lainnya.” Hadits ini adalah salah satu bukti bahwa shalat merupakan ibadah yang harus diberi perhatian lebih daripada yang lain. Walaupun kita tidak dapat memastikan baik dan buruknya nasib ukhrawi seseorang bahkan diri kira sendiri dengan melihat amal shalatnya. Karena amal bukanlah penjaminnya. Ia tak lebih dari sekadar potensi dan indikasi saja. Satu-satunya penentu sejati adalah Allah ﷻ, Sang Maha Penyayang. Dalam tulisan ini, kami akan membahas bagaimana tata cara pelaksanaan shalat fardhu lima waktu secara benar yang diajarkan oleh para guru dan ulama kita dalam karya-karyanya. Terkait ini, kita akan merinci satu persatu di antara lima shalat fardhu Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya’, dan Subuh berikut dengan tata caranya. Tapi sebelum itu, baik kiranya kita ketahui sebuah analogi shalat yang diungkapkan Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibn Idris hal. 131. Hematnya, shalat tak ubahnya bagai manusia, ia terdiri dari rukun, syarat, sunnah ab’ad dan sunnah haiat. Rukun dalam shalat laiknya kepala bagi manusia, sementara syarat, ibarat nyawa bagi mereka. Adapun sunnah ab’ad yaitu seperti anggota tubuh, sedangkan sunnah haiat bagaikan kuku dan rambut. Sehingga, shalat tak akan pernah tegak tanpa rukun, ia tak akan pernah hidup tanpa hadirnya syarat, juga tidaklah tampak sempurna tanpa sunnah ab’ad dan akan terlihat tak indah tanpa sunnah haiat. Tata Cara Pelaksanaan Shalat secara Umum Sebelum mulai melaksanakan shalat, terlebih dahulu seseorang harus memenuhi syarat-syarat secara utuh, baik syarat wajib maupun syarat sah. Teruntuk ini, bisa memperoleh ulasannya dalam tulisan kami sebelumnya Panduan Shalat Syarat Wajib, Syarat Sah, dan Rukunnya. Secara umum, shalat fardhu lima waktu ini memiliki cara pelaksanaan yang sama satu dengan lainnya. Hanya saja, perbedaannya terletak pada niat, jumlah rakaat, dan waktunya. Berikut rinciannya; Takbiratul ihram, yaitu membaca Allâhu Akbar saat memulai shalat. Dengan takbiratul ihram, berarti kita sudah benar-benar masuk dalam shalat. Sehingga, apa yang sebenarnya boleh dilakukan sebelum shalat, seperti makan dan minum misalnya, saat itu sudah tak boleh lagi. Memasang niat bersamaan dengan takbiratul ihram. Berdiri bagi yang mampu. Membaca surat al-Fatihah. Bila tidak bisa maka membaca ayat apa pun dalam surat dalam Al-Qur’an yang diketahuinya. Boleh membaca dzikir-dzikir bila tak satu pun ayat yang diketahui. Jika tetap tak bisa maka cukup dengan berdiam yang lamanya seukuran orang membaca al-Fatihah. Ruku’ sambil membaca, Subhâna rabbiyal adhîmi wa bihamdihi, “Maha suci Tuhanku yang maha agung dengan segala pujian-Nya” tiga kali. I’tidal sambil membaca, Sami’allâhu liman hamidah rabbanâ lakal hamdu, “Semoga Allah mengabulkan panjatan doa hamba yang memuji-Nya”. Sujud sambil membaca, Subhâna rabbiyal a’la wa bihamdihi, “Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dengan segala pujian-Nya” tiga kali. Duduk di antara dua sujud sambil membaca, Rabbighfirlî warhamnî wajburnî warfa’nî warzuqnî wahdinî waâfinî wafu annî, “Ya Tuhan, ampunilah diri ini, sayangilah, perbaikilah, dan angkatlah derajat hamba, berilah hamba rizki dan ampunan sebanyak-banyaknya”. Thuma’ninah diam, tidak bergerak sejenak dalam empat rukun sebelumnya. Membaca tasyahud akhir. Bacaan yang paling pendek adalah, Attahiyyatu lillah salamun alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakatuh, salamun alaina wa ala ibadillah as-sholihin, “Penghormatan terbesar teruntuk Allah ﷻ, keselamatan, kasih sayang, juga aliran berkah semoga selalu bagi sang baginda Nabi, dan semoga kesejahteraan menyelimuti orang-orang yang saleh”. Membaca shalawat Nabi setelah tasyahud akhir. Duduk untuk membaca shalawat Nabi, tasyahud akhir, dan salam. Melafalkan salam Assalâmualaikum warahmatullâh. Tertib dalam melakukan setiap rukun di atas. Teruntuk niat sebagai salah satu rukun shalat pertama, akan dibahas secara mandiri di bawah ini. Mengingat, lafalnya yang berbeda-beda tergantung shalat yang dikerjakan. Shalat Zuhur Disebut shalat Zuhur, karena ia dikerjakan di tengah siang atau di waktu terang. Sebab, Zuhur sendiri bermakna terang atau jelas. Adapun waktunya, sejak tergelincir matahari sampai bayangan setiap benda menyamai panjang bendanya. Sedangkan lafal niatnya adalah, Ushallî fardla-dhuhri arbaa raka’âtin lillâhi taâlâ, “Saya shalat Zuhur empat rakaat karena Allah ta’ala”. Kalau berstatus sebagai makmum, maka sebelum lafal lillâhi taâlâ ditambah kata ma’mûman. Demikian juga ketika jadi imam, maka ditambah kata imâman. Dan, sebagaimana jamak diketahui bahwa shalat Zuhur dikerjakan empat rakaat. Shalat Ashar Adapun waktu shalat Ashar yaitu sejak bayangan benda sedikit melebihi bendanya, sampai matahari terbenam. Jumlah rakaatnya juga sama dengan shalat Zuhur, empat rakaat. Niatnya, Ushallî fardlal-'Ashri arba’a rakaâtin lillâhi taâlâ, “Saya shalat Ashar empat rakaat karena Allah ta’ala”. Penambahan lafal niat ketika menjadi makmum ataupun imam sama sebagaimana di atas. Shalat Maghrib Shalat Maghrib dilakukan sejak matahari terbenam, hingga mega merah di langit sudah tak tampak lagi. Jumlah rakaatnya tidak sama dengan yang lain, yaitu tiga rakaat. Adapun niatnya, Ushallî fardlal Maghribi tsalâtsa rakaâtin lillâhi taâlâ, “Saya shalat Maghrib tiga rakaat karena Allah ta’ala”. Shalat Isya’ Waktu pelaksanaan shalat Isya’ yakni sejak hilangnya mega merah, sampai terbit fajar shadiq fajar yang pancaran cahayanya membentang atau secara horizontal. Jumlah rakaatnya sama seperti Zuhur dan Ashar. Bunyi niatnya, Ushallî fardlal 'Isya'i arbaa rakaâtin lillâhi taâlâ, “Saya shalat Isya’ empat rakaat karena Allah ta’ala”. Shalat Subuh Subuh secara bahasa adalah awal siang awwal an-nahar. Disebut Subuh karena dilakukan di awal siang. Waktunya, sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari. Shalat Subuh termasuk shalat dengan jumlah rakaat yang paling sedikit, hanya dua rakaat. Adapun niatnya, Ushallî fardlas Shubhi rakataini lillâhi taâlâ, “Saya shalat Subuh dua rakaat karena Allah ta’ala”. Perbedaan yang paling mencolok dari shalat Subuh juga, yakni adanya kesunnahan membaca qunut. Bahkan ulama Syafi’iyah menggolongkannya sebagai sunnah ab’ad. Sehingga, bila lupa dan tidak membacanya, maka sunnah hukum menggantinya dengan sujud sahwi. Adapun bacaan kunut adalah اَللّٰهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِيْ شَرَّمَا قَضَيْتَ، فَإِ نَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، وَأَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ إِلَيْكَ، وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدِ ࣙالنَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ Allâhummahdinî fî man hadait, wa âfinî fî man âfait, wa tawallanî fî man tawallait, wa bâriklî fî mâ athait, wa qinî syarra mâ qadhait, fa innaka taqdlî wa lâ yuqdhâ alaik, wa innahû lâ yazillu man wâlait, wa lâ yaizzu man âdait, tabârakta rabbanâ wa taâlait, fa lakal ḫamdu a’lâ mâ qadhait, wa astaghfiruka wa atûbu ilaik, wa shallallâhu alâ sayyidinâ muḫammadi-nin-nabiyyil ummiyyi wa alâ âlihî wa shaḫbihî wa sallam. Artinya, “Ya Allah tunjukanlah aku sebagaimana mereka yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kesehatan kepadaku sebagaimana mereka yang telah Engkau berikan kesehatan. Peliharalah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau lindungi. Berikanlah keberkahan kepadaku pada apa yang telah Engkau berikan. Selamatkanlah aku dari bahaya kejahatan yang telah Engkau tentukan. Engkaulah yang menghukum dan bukan dihukum. Tidak hina orang yang Engkau jadikan pemimpin. Tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau. Bagi-Mu segala pujian di atas apa yang Engkau tentukan. Aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan karunia atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan para sahabatnya.” Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawâb. Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni sekaligus pengajar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur. Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanFadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?JawabanIya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat keterangan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh haram baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud tujuan yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud tujuan tertentu, maka tidak masalah tidak berdosa jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah. Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761 Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu alaihi JugaHukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibShalat adalah Kebutuhan Kita***Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022Penerjemah M. Saifudin HakimArtikel kaki[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110. Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta 2003-2005. Pendidikan Dokter FK UGM 2003-2009. S2 MSc dan S3 PhD Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi 2011-2013 dan 2014-2018. - Shalat merupakan ibadah wajib yang sangat ditekankan dalam Islam. Pelaksanaannya diawali dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam. Ibadah salat harus dilaksanakan oleh setiap muslim wajib yang memenuhi syarat wajib salat. Salat terdiri dari perkataan dan perbuatan. Hukum wajib salat berlaku bagi umat Islam yang memenuhi syarat wajib Wajib Shalat Dikutip dari E-Modul Fikih MI Kelas III, syarat wajib shalat, antara lain a. Beragama IslamUmat Islam baik laki-laki maupun perempuan wajib melaksanakan shalat fardhu. Dalam sehari semalam, shalat fardhu dilaksanakan total sebanyak lima waktu, yakni subuh, zuhur, asar, maghrib, dan isya. b. Baligh Sudah DewasaOrang Islam yang telah baligh atau dewasa wajib melaksanakan shalat. Adapun tanda-tanda baligh bagi anak-anak, yakni Berusia lima belas tahun bagi anak laki-laki atau perempuan, atau; Keluar sperma setelah umur sembilan tahun bagi anak laki-laki, atau; Sudah haid setelah umur sembilan tahun bagi anak perempuan Kendati demikian, anak-anak harus berlatih melaksanakan shalat sejak umur tujuh tahun. c. Berakal sehatOrang yang sehat akalnya, diwajibkan salat. Orang yang hilang akalnya seperti mabuk, pingsan, atau gila, tidak diwajibkan salat. Dalil Salat Fardhu Dilansir dari E-Modul Risalah Tuntunan Salat, berikut merupakan dalil pelaksanaan salat fardu 1. QS. Al-Baqarah 43"Dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah / ruku' bersama sama orang-orang yang pada ruku,” QS. Al-Baqarah 43.2. QS. AL-Ankabut 45"Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang jahat keji dan yang mungkar". QS. Al-'Ankabut 45 .3. Hadis Rasul"Perintahlah anak-anakmu mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah kalau enggan melakukan shalat di waktu mereka meningkat usia sepuluh tahun,” HR. Abu DawudKetentuan Shalat Fardhu Syarat Sah ShalatUmat Islam harus memerhatikan ketentuan salat fardu, salah satunya adalah syarat sah salat. Dilansir dari E-Modul Fikih MI Kelas II, syarat sah salat adalah hal-hal yang harus diperhatikan agar salat yang dilaksanakan sah, antara lain a. Suci dari Hadas Kecil dan Hadas besar Bersuci dari hadas kecil dilakukan dengan wudlu atau tayamum. Bersuci dari hadas besar dilakukan dengan mandi atau tayamum b. Suci Badan, Pakaian, dan Tempat Shalat dari Najis Badan dan pakaian yang dikenaan saat shalat haruslah suci dari najis. Selain itu, tempat yang digunakan untuk shalat juga harus suci dari najis. c. Menutup Aurat dengan Pakaian yang Suci Bagi laki-laki, aurat adalah bagian tubuh antara lutut sampai pusar. Bagi perempuan yaitu menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. d. Mengetahui Masuknya Waktu Shalat Masing-masing shalat memiliki waktunya tersendiri. Orang yang shalat harus mengetahui waktu shalat. e. Menghadap ke Arah kiblat Arah kiblat adalah arah Ka’bah di Makkah. Arah kiblat bagi orang Indonesia, yakni menghadap ke barat sedikit serong ke kanan. Rukun Shalat Rukun adalah sesuatu yang harus dilakukan dan jika tidak dilakukan, maka ibadahnya tidak sah. Rukun salat terdiri dari a. Niat Niat, yakni menyengaji melaksanakan salat karena Allah SWT bersamaan dengan takbiratul ihram. Niat ada di dalam hati. b. Berdiri bagi yang Mampu Bagi umat Islam yang sehat dan mampu untuk berdiri wajib mengerjakan salat dengan berdiri. Sebaliknya, bagi yang tidak mampu berdiri mendapatkan keringanan atau rukhsoh, yakni salat dengan duduk atau berbaring. c. Takbiratul Ikhram Takbiratul ikhram dilaksankaan dengan mengucapkan Allahu Akbar di awal salat sambil mengangkat tangan. d. Membaca Surah Al-Fatihah Membaca surah al-Fatihah merupakan rukun salat yang dibaca pada setiap rakaat. e. Ruku’ dengan Tuma’ninah Tuma’ninah artinya tenang, kira-kira cukup untuk membaca I’tidal atau Bangun dari Ruku’ dengan Tuma’ninah g. Sujud Dua Kali dengan Tuma’ninah h. Duduk di antara Dua Sujud dengan Tuma’ninah Duduk di antara dua sujud yaitu dengan duduk iftirasy. i. Duduk At-Tahiyyat atau Tasyahud Akhir Duduk pada tasyahud akhir disunahkan dengan duduk tawaruk. j. Membaca At-Tahiyyat atau Tasyahud Akhir k. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW pada tahiyyat akhir l. Mengucapkan Salam yang Pertama m. Tertib atau Berurutan Tertib artinya rukun salat tersebut dilakukan secara urut dari awal sampai akhir Sunah-sunah Shalat Salat akan menjadi lebih sempurna jika kita sempurnakan dengan melaksanakan sunah-sunah salat a. Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram b. Bersedekap ketika berdiri c. Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram d. Membaca ta’awudz sebelum membaca surat al-Fatihah dan mengucapkan āmīn setelah selesai membaca surat Al-Fatihah; e. Membaca surat atau ayat Al-Qur’an setelah membaca surat Al-Fatihah; f. Mengangkat tangan ketika akan ruku’, i’tidal, dan berdiri setelah tahiyyat awal; g. Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud; h. Membaca doa qunut dalam shalat subuh setelah i’tidal; i. Duduk iftirasy ketika duduk diantara dua sujud dan duduk tahiyyat awal; j. Duduk tawaruk ketika tasyahud akhir; k. Membaca salam yang kedua sambil menoleh ke Yang Membatalkan Shalat Sementara untuk perkara yang dapat membatalkan salat, terdiri dari beberapa, yakni berhadas, baik hadas kecil seperti kentut maupun hadas besar seperti keluar mani; terkena najis di pakaian atau tubuh; terbukanya aurat; makan dan minum dengan lainnya bergerak secara terus menerus sedikitnya tiga gerakan meskipun secara tidak sadar lupa; berpindah tempat salat dengan sengaja; memukul sesuatu dengan serius; menambah rukun salat secara mendahului gerakan imam dalam salat berjamaah; niat membatalkan salat; ragu-ragu apakah salat yang dikerjakan batal atau juga Bacaan dan Gerakan Shalat Fardhu Lengkap dari Niat hingga Salam Daftar Bacaan Doa Setelah Shalat Fardhu dan Tata Caranya Ketentuan Shalat Fardhu Daftar Syarat Wajib dan Sah Salat - Pendidikan Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Dhita Koesno

pertanyaan tentang shalat sunnah dan fardhu