Fatwatersebut menjadi prinsip dasar syariah dalam mekanisme perdagangan efek di Indonesia. Pasar modal syariah memiliki produk dan mekanisme yang berbeda dengan pasar modal konvensional. Dalam pasar modal syariah, produk yang ditawarkan meliputi saham, sukuk, reksadana syariah, dan efek syariah lainnya. Mekanismedan Akad Pada Transaksi Saham di Pasar Modal Syariah. Jurnal Economic. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Pasar Modal di Indonesia revisi. by salita rahmi nazaria. Gambaranumum mengenai pasar modal, investasi khususnya saham, serta cara berinvestasi saham di pasar modal Indonesia; Transaksi saham bersama menggunakan aplikasi online trading; BEI: 12.00 - 13.00: Istirahat & Makan Siang 13.00 - 16.00: SPM Level 2. Panduan lebih mendalam bagi peserta dalam menggunakan aplikasi online trading Perusahaan Sekuritas Vay Tiền Nhanh. Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home Β» Saham Β» Mekanisme Perdagangan Pasar Modal dan Jenisnya Dibaca Normal 13 Menit Mekanisme Perdagangan Pasar Modal dan Jenisnya Seperti apakah jenis pasar modal di Indonesia? Bagaimana mekanisme transaksi pasar modal Indonesia? Sebelum Anda melakukan investasi pada pasar modal, ada baiknya Anda mengetahui jenis pasar dan mekanisme transaksi pasar modal di Indonesia. Mengenal Jenis Pasar dan Mekanisme Transaksi Pasar Modal IndonesiaJenis Pasar Modal 1 Pasar Perdana dan Pasar SekunderJenis Pasar Modal 2 Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar TunaiKesimpulan Mengenal Jenis Pasar dan Mekanisme Transaksi Pasar Modal Indonesia Mekanisme transaksi pasar modal bergantung kepada pasar apa yang sedang berlangsung. Dengan demikian untuk mengetahui mekanisme transaksinya, mari kita lihat jenis pasar apa saja yang berlaku di pasar modal. [Baca Juga Mau Coba Main Saham? Kenali Dulu Apa Itu Pasar Modal] Jenis Pasar Modal 1 Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Dilihat dari waktu transaksinya, pembagian jenis pasar terbagi menjadi 2 yaitu Pasar Perdana primer dan Pasar Sekunder. Transaksi di pasar perdana adalah transaksi ketika pertama kali surat berharga dijual ke masyarakat. Sedangkan transaksi di pasar sekunder terjadi ketika saham atau obligasi sudah dicatatkan di bursa. 1 Pasar Perdana Pasar perdana merupakan pasar di mana saham diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Di sini, biasanya saham pertama kali ditawarkan oleh emiten melalui underwriter kepada investor dengan mekanisme Penawaran Umum Perdana Initial Public Offering – IPO. Untuk mempermudah memahami dan membedakan diantara pasar perdana dan pasar sekunder, mari kita bandingkan dengan analogi jual beli mobil baru dan mobil bekas. Bapak Ronald adalah seorang profesional yang sedang butuh mobil baru. Untuk itu pak Ronald memilih mobil merek X buatan PT ABCDE. Karenanya pak Ronald menghubungi Dealer yang ditunjuk oleh PT ABCDE untuk menjual mobilnya. Setelah bertemu dengan dealer, Bapak Ronald menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran, dan kemudian mobil yang dibeli diantar ke rumahnya. Setelah menerima pembayaran pun, dealer segera menyerahkan hasil penjualan kepada PT ABCDE. Dalam hal ini Bapak Ronald membeli mobil dari pasar perdana. Dalam analogi ini, PT ABCDE mewakili Emiten yang akan go public, Bapak Ronald mewakili investor, dealer mobil mewakili Underwriter atau Penjamin Emisi. [Baca Juga Awas! Hindari 4 Kesalahan Besar Trading Saham untuk Pemula] 2 Pasar Sekunder Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana setelah perusahaan melepas sahamnya. Transaksi jual beli saham di pasar sekunder dilangsungkan di Bursa Efek Indonesia BEI. Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik, sesuai banyaknya permintaan dan penawaran. Nah, pasar sekunder di bursa pun dapat dianalogikan dengan jual beli mobil bekas. Setelah cukup lama Bapak Ronald membeli mobil dari PT ABCDE, kini pak Ronald ingin menjual mobilnya. Dalam kasus ini pak Ronald dapat menghubungi showroom mobil bekas. Di waktu bersamaan, Ibu Siska sedang membutuhkan mobil yang sesuai dengan keuangannya, dimana berarti bu Siska ingin membeli mobil bekas. Bu Siska mendatangi showroom mobil bekas dan dipertemukan dengan Pak Ronald untuk tawar menawar harga. Dalam kasus ini PT ABCDE sudah tidak dilibatkan dalam transaksinya. Dalam analogi ini, showroom mobil bekas mewakili Bursa Efek Indonesia BEI, Bapak Ronald dan Ibu Siska mewakili investor yang akan mentransaksikan sahamnya, dealer showroom mobil bekas mewakili Pialang atau Perantara pedagang efek. Bila kita menggunakan software online trading saham untuk membeli saham, biasanya kita bertransaksi di pasar sekunder. Nah, pasar sekunder ini dibagi menjadi 3, yaitu Pasar Reguler, Pasar Negosiasi dan Pasar Tunai. [Baca Juga Investor Pemula, Ini Modal Dasar untuk Berinvestasi Saham yang Penting] 3 Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Seperti analogi yang telah dijelaskan di atas maka kita dapat merinci perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder, yaitu Pasar Perdana Pasar Sekunder Harga saham tetap Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar Tidak dikenakan komisi Dibebankan komisi untuk pembelian dan penjualan Hanya untuk pembelian saham Bisa juga untuk mentransaksikan Right dan Warrant Pemesanan dilakukan melalui agen penjual Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa Jangka waktu terbatas Jangka waktu tidak terbatas Sebelum melihat lebih jauh ke bawah, ada baiknya Anda membaca Ebook Panduan Berinvestasi Saham Untuk Pemula yang telah kami susun khusus untuk Anda. Ebook ini berisikan berbagai materi yang perlu Anda ketahui dalam memulai berinvestasi saham. Dapatkan secara gratis dengan klik tombol berikut Jenis Pasar Modal 2 Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Tunai BEI menggolongkan perdagangan saham pasar sekunder dalam tiga pasar Pasar Reguler Pasar Negosiasi Pasar Tunai 1 Pasar Reguler Pasar reguler adalah pasar dimana para investor melakukan transaksi dengan kenaikan harga yang sudah ditentukan oleh fraksi harga. Perhatikan tabel di bawah, misalnya pada kelompok harga Rp50 – Rp200, fraksi harganya adalah Rp1, ini berarti pada kelompok harga ini, perubahan harga sahamnya ada pada kelipatan 1. Kelompok Harga Rp Fraksi Harga Rp 50-200 1 200-500 2 5 10 > 25 Dengan demikian, tidaklah mungkin untuk menjual saham dengan harga Rp 70,5 karena diwajibkan harganya adalah kelipatan Rp 1. Karenanya untuk menjual harga di luar fraksi harga yang ditentukan, dapat melalui pasar negosiasi. Perlu diingat juga, saham-saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan β€œlot”. Sekarang 1 lot adalah 100 lembar. Transaksi saham menggunakan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama periode perdagangan. Mekanisme tawar-menawar berlangsung secara lelang yang berkesinambungan continuous auction market oleh anggota bursa efek melalui JATS Jakarta Automated Trading System dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa t+3. Maka, boleh dibilang harga saham bisa berubah terus setiap waktu. Harga-harga yang terjadi di pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEI. [Baca Juga Apa Bedanya Investasi Saham dan Trading Saham?] Tawar menawar yang terjadi di pasar reguler, dilakukan dengan pemasangan harga beli bid, dan harga jual offer oleh para pialang. Pemasangan ini ditayangkan di papan elektronik BEI dan dapat dilihat secara umum dan transparan. Bid dan Offer ini akan bergerak sesuai dengan dinamika pasar sampai bertemu harga yang sama barulah terjadi transaksi. Selain itu, agar tidak terjadi spekulasi harga yang berlebihan oleh pasar, bursa efek pun menetapkan batas atas dan batas bawah Auto Rejection dengan tujuan menjaga agar harga saham tidak berubah terlalu tinggi atau terlalu rendah agar perdagangan tetap berjalan secara wajar. Batas auto rejection tersebut dapat dilihat di tabel berikut. Kelompok Harga Rp Saham Reguler Saham IPO Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas 20% 20% 40% 40% Selain adanya batas auto rejection, bursa efek juga menetapkan batas bawah Rp 50 di saham reguler, dimana harga saham tidak mungkin berada di bawah Rp 50. Perlu dicatat, batas auto rejection dan batas bawah Rp 50 ini tidak berlaku untuk Right dan Warrant. [Baca Juga Sistem Auto Rejection dalam Perdagangan Saham di Indonesia] 2 Pasar Negosiasi Pasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota Bursa Beli dan anggota Bursa Jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler. Kegiatannya juga tidak secara lelang yang berkesinambungan non continuous auction market dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek. Tawar menawar yang terjadi tidak dilakukan di pasar bursa efek, tetapi tetap dalam pengawasan bursa. Dalam pasar negosiasi, perdagangan tidak memakai satuan lot, melainkan dengan satuan lembar, karena itu pasar negosiasi biasanya dipilih bila jumlah lembar saham investor tidak genap 1 lot 100 lembar. Selain itu di dalam pasar negosiasi, investor juga bisa melakukan transaksi pada harga berapapun tanpa terpengaruh oleh fraksi harga saham yang berlaku di pasar reguler. Ada sedikit aturan di dalam pasar negosiasi, dikarenakan pasar negosiasi tidak berlaku batasan auto rejection, maka jika investor ingin melakukan transaksi di luar batas harga auto rejection, maka anggota bursa wajib melapor pada BEI alasan dan tujuan dari transaksi yang bersangkutan tersebut. [Baca Juga Perubahan Fraksi Saham Terbaru di Bursa Efek Indonesia] 3 Pasar Tunai Pasar tunai sama persis seperti di pasar reguler, yang berbeda hanya sistem pembayarannya. Di pasar reguler penyelesaian transaksi adalah t+3 3 hari setelah transaksi, sistem pembayaran di pasar tunai t+0 jadi dilakukan hari itu juga. Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota Bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi. Misalnya pada transaksi short selling. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika cash & carry. [Baca Juga Jenis-Jenis Indeks Harga Saham di Indonesia] 4 Perbedaan Pasar Reguler, Negosiasi, dan Tunai Dengan melihat penjelasan di atas maka kita dapat merinci perbedaan antara pasar reguler, negosiasi, dan tunai sebagai berikut Pasar Reguler Pasar Negosiasi Pasar Tunai Harga terbentuk dari kekuatan tawar menawar pasar Harga terbentuk dari hasil negosiasi Jika tidak ada transaksi, harga mengikuti pasar reguler Ada fraksi harga yang ditentukan Tidak ada fraksi harga Ada fraksi harga Adanya batas auto rejection Tidak ada auto rejection – Adanya batas bawah harga Rp50 Tidak ada batas Rp50 Ada batas bawah Rp50 Memakai satuan lot Memakai satuan lembar Memakai satuan lot Penyelesaian transaksi di hari ke-3 Lama transaksi berdasarkan kesepakatan Penyelesaian transaksi langsung Jam perdagangan sesi 1 dan sesi 2 Jam perdagangan sesi 1 dan sesi 2 Jam perdagangan hanya ada di sesi 1 Adanya pra pembukaan Tidak ada pra pembukaan Tidak ada pra pembukaan Adanya pra penutupan dan pasca penutupan Tidak ada pra penutupan dan pasca penutupan – Dalam hal jam perdagangannya pun, jam perdagangan ketiga jenis pasar tersebut dapat dilihat pada table berikut Keterangan Reguler Negosiasi Tunai Pra Pembukaan Anggota bursa mamasukkan pesanan beli dan jual, hanya berlaku bagi saham LQ45 0845 – 0855 – – Pembukaan Permintaan dan penawaran yang dimasukkan saat pra pembukaan akan dibentuk pada saat pembukaan 0855 – 0900 – – Sesi 1 Senin-Kamis – 0900 – 1200 0900 – 1200 0900 – 1200 Sesi 1 Jumat – 0900 – 1130 0900 – 1130 0900 – 1130 Istirahat Waktu bursa istirahat, tidak ada saham yang diperdagangkan Sesi 2 Senin-Kamis – 1330 – 1549 1330 – 1615 – Sesi 2 Jumat – 1400 – 1549 1400 – 1615 – Pra Penutupan Anggota bursa mamasukkan pesanan beli dan jual 1550 – 1600 – – Penutupan Permintaan dan penawaran yang dimasukkan saat pra penutupan akan dibentuk pada saat penutupan 1601 – 1605 – – Pasca Penutupan Sesi terakhir perdagangan, transaksi hanya bisa dilakukan pada harga yang dibentuk saat penutupan 1605 – 1615 – – Kesimpulan Anda sebenarnya tidak perlu memperhatikan pasar negosiasi dan pasar tunai, karena jika Anda membuka rekening saham dan melakukan trading, seluruh aktivitas jual beli saham hampir pasti seluruhnya terjadi di pasar reguler. Untuk pasar perdana, Anda akan bertransaksi di dalamnya jika Anda membeli saham dari perusahaan yang baru Go Public. Namun jika Anda tidak kebagian pun, Anda juga masih dapat membelinya di pasar reguler, di pasar sekunder. Apakah Anda pernah melakukan trading saham, obligasi, maupun reksa dana? Apakah Anda mengetahui mekanisme transaksi pasar modal? Bagaimana pendapat Anda setelah mengetahui mekanisme transaksi pasar modal di Indonesia? Silakan beri komentar Sumber Referensi Widoatmodjo, Sawidji. 2015. Pengetahuan Pasar Modal untuk Konteks Indonesia. Jakarta Kompas Gramedia. Sumber Gambar Jual Beli – Pasar Perdana dan Pasar Sekunder – Transaksi Saham – Negosiasi – Tunai – Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an GRATIS Harris Darmawan menyelesaikan pendidikan sarjana di program studi Desain Komunikasi Visual, Fakultas Seni Rupa dan Desain di Universitas Tarumanagara UNTAR. Memiliki ketertarikan di bidang saham dan pasar modal. Mulai berinvestasi saham sejak awal tahun 2016 Related Posts Page load link Go to Top Dalam dunia investasi, dikenal istilah pasar modal yang merujuk pada tempat terjadinya jual-beli instrumen keuangan jangka panjang lebih dari setahun, seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Nah, di Indonesia, ada pula pasar modal syariah untuk memfasilitasi para investor yang ingin berinvestasi dengan tetap menerapkan nilai-nilai syariat juga 6 Perbedaan Pinjaman Konvensional dan Pinjaman SyariahApa itu Pasar Modal Syariah?Pasar modal syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang pelaksanaannya tidak bertentangan dari prinsip-prinsip Islam. Walau begitu, pasar modal jenis syariah bukanlah sistem yang terpisah dari pasar modal secara keseluruhan. Di Indonesia, pasar modal syariah termasuk dalam industri keuangan syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan OJK. Aktivitas yang dilakukan pun tidak jauh berbeda dari pasar modal konvensional, seperti penawaran umum dan proses bertemunya investor dengan emiten perdagangan efek. Hanya saja, memang ada sejumlah kriteria khusus pasar modal syariah, seperti produk dan sistem transaksi yang tidak boleh bertentangan dari syariat Islam. Untuk memastikan hal ini, dibentuklah lembaga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI yang mengatur penerapan prinsip syariah dalam pasar modal Penerapan Prinsip Syariah dalam Pasar Modal?Demi menegakkan penerapan prinsip syariah dalam pasar modal, DSN-MUI pun menerbitkan fatwa khusus yang mengatur hal tersebut. Fatwa pertama diresmikan pada tahun 2001, yakni Fatwa No. 20 tentang Penerbitan Reksa Dana pada tahun 2003, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No. 40 mengenai Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Sedangkan fatwa ketiga diterbitkan pada tahun 2011, yakni Fatwa No. 80 terkait Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa tak berhenti sampai di situ, OJK juga mengadaptasi berbagai prinsip pasar modal syariah tersebut ke dalam Peraturan OJK No. 15/ tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Tujuannya agar prinsip-prinsip ini memiliki kepastian hukum sehingga bisa lebih Produk Pasar Modal SyariahPhoto credit rawpixel FreepikPrinsip syariah dalam pasar modal Indonesia juga mengatur tentang produk-produk yang boleh untuk diperjualbelikan. Intinya, produk pasar modal syariah adalah produk yang jenis dan mekanisme transaksinya tidak bertentangan dari prinsip-prinsip Islam. Apa saja contohnya?Saham syariahAda dua macam saham syariah yang resmi terdaftar di pasar modal Indonesia. Jenis pertama adalah saham yang lolos seleksi saham syariah sesuai Peraturan OJK No. 35/ tentang kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Sementara itu, jenis kedua adalah saham yang tercatat sebagai saham syariah oleh perusahaan publik atau emiten syariah sesuai Peraturan OJK No. 17/ jenis saham syariah tersebut dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah DES yang rutin dikeluarkan oleh OJK setiap Mei dan November. Agar bisa tercatat dalam DES, suatu saham harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh OJK. Menurut kriteria ini, emiten saham tidak melakukan aktivitas usaha yang tergolong judi, tidak mengandung riba, tidak memiliki transaksi yang mengandung unsur suap, hingga tidak menjual produk yang bersifat mudarat. Daftar selengkapnya tentang kriteria saham syariah ini bisa kamu cek di sini, ya!Sukuk syariahSuku syariah adalah aset sekuritas yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal Indonesia. Kalau berdasarkan penerbit, sukuk syariah dibedakan menjadi dua jenis, yaituSukuk negara yang diterbitkan pemerintah Indonesia sesuai UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara SBSN; sertaSukuk korporasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara BUMN sesuai POJK No. 18/ tentang Penerbitan dan Persyaratan beragun aset syariahEfek beragun aset EBA syariah yang diterbitkan di pasar modal syariah Indonesia terdiri atas dua jenis. Hal ini tertuang dalam POJK No. 20/ tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset syariah berupa surat partisipasi EBAS-SP, yaitu EBA keluaran penerbit yang akad dan portofolionya tidak cuma bertentangan dari prinsip syariah dalam pasar modal, tapi juga menjadi bukti kepemilikan bersama oleh para pemegang EBAS-SP. Pada EBA syariah jenis ini, portofolio yang dimaksud terdiri dari kumpulan piutang atau pembiayaan kepemilikan rumah;EBA syariah berupa kontrak investasi kolektif antara bank kustodian KIK-EBAS dan manajer investasi, yakni EBA yang akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dari prinsip syariah dalam pasar modal. Pada EBA syariah jenis ini, portofolio terdiri dari aset keuangan berupa pembiayaan, piutang, atau aset keuangan lain.Reksa dana syariahProduk lain dalam pasar modal syariah adalah reksa dana syariah. Mengacu pada POJK No. 19/ reksa dana syariah adalah reksa dana seperti yang dimaksud dalam UU tentang Pasar Modal, tapi dengan pengelolaan yang tidak bertentangan dari prinsip syariah dalam pasar kata lain, setiap jenis reksa dana bisa diterbitkan sebagai reksa dana syariah selama cara pengelolaan, akad, dan portofolionya memenuhi prinsip-prinsip syariah seperti yang telah diatur dalam POJK mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar investasi real estat syariahDana investasi real estat DIRE syariah adalah tempat untuk mengumpulkan dana dari para pemodal, kemudian dana tersebut diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berhubungan dengan real estat, dan/atau kas maupun setaras kas yang tidak bertentangan dari prinsip-prinsip syariah dalam pasar aset tersebut bisa dikatakan sebagai DIRE syariah apabila aset, akad, dan cara pengelolaannya sudah memenuhi prinsip pasar modal syariah seperti yang tertuang dalam POJK No. 30/ tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta POJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar bisa disimpulkan bahwa pasar modal syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang mekanisme pelaksanaannya tidak bertentangan dari prinsip-prinsip Islam. Hal ini juga berlaku pada produk-produk yang diperjualbelikan, seperti saham syariah, sukuk syariah, reksa dana syariah, EBA syariah, dan DIRE juga Mengenal Macam-Macam Indeks Saham Syariah IndonesiaSelain berinvestasi di pasar modal syariah, kamu juga bisa tambah investasi di Flip agar lebih cepat mewujudkan financial goals. Soalnya, investasi di Flip memberikan peluang keuntungan hingga setara 11,5% per tahun! Apalagi, cara investasinya mudah banget karena kamu bisa melakukannya lewat aplikasi Flip dan tinggal mengikuti panduan yang yuk, buruan download aplikasi Flip di App Store atau Google Play Store untuk investasi yang mudah, aman, dan menguntungkan! - Kini investasi digital seperti reksadana kian tren di kalangan milenial. Perlu diketahui investasi digital umumnya melibatkan pasar modal. Tapi sayangnya, sangat sedikit para investor milenial yang mengerti apa itu pasar modal, mekanisme hingga jenis-jenisnya. Mengutip Ruang Guru, Rabu 15/12/2021 capital market atau pasar modal adalah wadah pendanaan dengan melakukan kegiatan investasi. Sedangkan reksadana adalah satu dari beberapa instrumen keuangan yang masuk dalam pasar modal. Baca Juga Bantu Literasi Keuangan di Pasar Modal, Komunitas Logicuan Gelar Sharing Business Jenis-Jenis Pasar Modal Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 3/11.Menurut waktu transaksinya, jenis-jenis pasar modal dapat dibedakan menjadi dua macam pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Transaksi yang terjadi di pasar perdana terjadi saat surat berharga itu dijual pertama kali ke masyarakat. Sedangkan jika transaksi di pasar sekunder itu terjadi saat saham sudah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia BEI. Proses Perdagangan Pasar Perdana Baca Juga Tips Mudah Mendapatkan Modal untuk Bisnis Jika ingin motor baru dengan merek A buatan PT. Rogu. Lalu, mendatangi showroom atau dealer yang menjual motor dari PT. Rogu itu. Setelah setuju dan cocok dengan dealer tersebut, lalu motor dibaya dan diantar. Sehingga pembayaran yang diterima dealer tersebut kemudian diserahkan ke PT. Rogu. Nah, dalam analogi pasar perdana, maka PT. Rogu bertindak sebagai Emiten, pembeli sebagai investor, dan dealer tersebut sebagai Penjamin Emisi. Proses Perdagangan Pasar Sekunder Masih menggunakan analogi beli motor, tapi kali ini motor bekas. Sebagai contoh, apabila sudah punya motor baru dari PT. Rogu dan dipakai selama 3 tahun. Lalu ingin menjual motor ini, biasanya akan menghubungi dealer motor bekas. Di waktu yang bersamaan ada yang ingin membeli motor bekas. Pembeli itu mendatangi dealer motor bekas dan bertemu dengan yang ingin menjual untuk melakukan transaksi. Sehingga, PT. Rogu selaku pembuat motor tersebut, tidak dilibatkan dalam transaksinya. Sehingga penjual motor dan pembeli motor bekas berperan senagai investor. Sedangkan dealer motor berperan sebagai perantara. Mekanisme Transaksi Pasar Modal Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bertransaksi di para modal, perlu Kartu Tanda Penduduk KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, dan formulir pembuatan rekening dana nasabah RDN. Sehingga bisa datang langsung ke kantor perusahaan efek atau mengurus semua prosesnya secara online. Di Indonesia, proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS Jakarta Automatic Trading System. Sehingga transaksinya menggunakan sistem secara daring. Perdagangan efek ini hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa yang sudah menjadi anggota KPEI Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Calon pembeli saham pertama-tama harus menjadi nasabah di perusahan efek. Calon pembeli saham harus punya rekening terlebih dahulu dan tercatat oleh Biro Administrasi Efek BAE. Setelahnya bisa melakukan order transaksi. Transaksi jual-beli saham itu awalnya dari investor kepada perusahaan efek, kemudian diteruskan kepada petugas perusahaan efek yang ada di lantai bursa. Petugas di lantai bursa kemudian memasukkan pesanan ke sistem JATS. Di tahap ini ada komunikasi jual-beli antara broker petugas perusahaan efek dan investor. Setelah order pesanan yang masuk ke JATS ini bertemu dengan harga yang muncul pada sistem JATS, maka transaksi sudah selesai. Informasi bahwa order telah selesai, kemudian diinformasikan ke investor. Tahap akhirnya adalah penyelesaian transaksi. Pada tahap ini, ada proses kliring, transfer pemindahbukuan yang dilakukan oleh KPEI. Lalu ada proses lain sebelum investor memperoleh haknya yang berupa uang karena telah menjual saham, atau berupa saham yang dibelinya.

mekanisme perdagangan di pasar modal