Adapunbatas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII Angka 13.2 dari Prospektus ini. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA SAHAM SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Setelahmempelajari bahan ajar ini, Anda diharapkan dapat: menjelaskan prosedur penerimaan Kas/Bank, prosedur engeluaran Kas/Bank, rekonsiliasi Bank dan Opname Kas, mengidentifikasi Prosedur Ketikaverifikasi sudah selesai dilakukan dan pembelian saham IPO disetujui, pastikan Anda telah menyediakan dana di Rekening Dana Nasabah (RDN) sebelum masa offering. 3. Menerima Saham IPO Inilah tahap yang paling Anda tunggu-tunggu. Anda dapat melihat hasil penjatahan dari proses pemesanan saham IPO melalui menu history. Fast Money. Related to Pemesanan Pembelian SahamFORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/ tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat diinvestasikan kembali ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya atau Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari dana yang diinvestasikan, sebagian atau seluruhnya secara pro-rata kepada Pemegang Unit Penyertaan dan sisanya dibukukan ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi baik secara tunai dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara VIMETODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikutPERNYATAAN PENDAFTARAN Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor tentang Lembaga Penilaian Harga Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan. JAKARTA - PT Tbk. BUKA hari ini, Jumat 9/7/2021 melakukan paparan publik perihal penawaran umum saham penawaran umum perdana saham PT Tbk. BUKA tidak menggunakan sistem elektronik atau e-IPO. Dalam prospektus, manajemen Bukalapak menyebutkan tata cara pemesanan saham berdasarkan Peraturan dan Peraturan dengan penyesuaikan tertentu berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan OJK No. S-108/ tanggal 7 Juli itu, Bukalapak juga menyampaikan video tata cara pemesanan saham IPO BUKA, sebagai unikorn pertama di Indonesia yang telah memeroleh izin publikasi atas pernyataan pendaftaran dari OJK Link untuk memeroleh informasi cara pemesanan 4 informasi yang diperoleh investor, yakni informasi emisi saham Bukalapak, harga saham, formulir pemesanan pembelian atau FPPS, serta prospektus awal dan JugaHarga Penawaran IPO Bukalapak Rp750-Rp850, Murah atau Mahal ya?Bukalapak Incar Rp21,9 Triliun dari IPO, Ini Harga Saham dan Waktu Pelaksanaannya"Segera bergabung mengingat besarnya potensi investor yang berminat membeli saham Bukalapak. Investor yang belum memiliki rekening efek dan RDN, dapat segera hubungan perusahaan efek untuk membuka rekening tersebut," seperti dikutip dari video saham Bukalapak dilakukan secara khusus. Investor wajib memiliki Single Investor Identification SID, Sub Rekening Efek SRE, dan Rekening Dana Nasabah RDN."Mohon perhatikan penyampaian minat pembelian dan/atau pembelian saham Bukalapak hanya dapat dilakukan di Perusahaan Efek dimana investor membuka SRE-nya."Setelah mengunduh FPPS, calon investor mengirim email FPPS ke perusahaan efek dengan melengkapi data. Jadwal masa penawaran umum pembelian saham setiap hari dilayani sampai pukul dan di hari terkahir hanya jam melengkapi FPPS dan membubuhkan tanda tangan kemudian masukkan dana ke RDN pesanan. Apabila dana belum berstatus good fund, maka pesanan belum dapat yang dismapaikan melaui tata cara ini adalag untuk pemesanan saham dnegan penjatahan terpusat atau pooling. Jika terjadi kelebihan pemesanan oversubscribed, maka akan dijatahkan dan sisa pembayaran akan dikembalikan refund.Investor hanya dapat melakukan pemesanan pembelian saham satu kali saja. Biro Administrasi Efek akan mendata pesanan investor dan melakukan penjatahan. Pemesanan lebih dari satu kali akan terdata, dan hanya satu pesanan yang diproses dalam proses IPO selesai, Bukalapak akan tercatat dan diperdagangkan di BEI dengan kode prospektus di Harian Bisnis Indonesia, Bukalapak akan melepaskan saham sebanyak-banyaknya saham atau dibulatkan 25,76 miliar saham. Nilai nominal Rp50, yang mewakili sebanyak-banyaknya 25 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah initial public offering IPO.Harga penawaran IPO Bukalapak berkisar Rp750-Rp850. Artinya, raksasa e-commerce itu berpotensi meraup dana dari IPO dengan kisaran Rp19,32 triliun-Rp21,9 IPO Bukalapak akan menjadi yang terbesar di BEI. Sebelumnya, rekor tertinggi dipegang PT Adaro Energy Tbk. ADRO yang meraih dana IPO senilai Rp12,25 triliun pada 2008 sebagai penjamin pelaksana emisi efek PT Mandiri Sekuritas dan PT Buana Capital Sekuritas. Penjamin emisi efek PT UBS Sekuritas Indonesia dan PT Mirae Asset Sekuritas sementara penawan umum perdana Bukalapak adalah sebagai berikutMasa penawaran awal 9 Juli-19 Juli 2021Tanggal efektif 26 Juli 2021Masa penawaran umum perdana saham 28 Juli - 30 Juli 2021Tanggal penjatahan 3 Agustus 2021Tanggal distribusi saham secara elektronik 5 Agustus 2021Tanggal pengembalian uang pesanan 5 Agustus 2021Tanggal pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia 6 Agustus 2021 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam 1. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham selanjutnya disebut “FPPS”. Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli ataupun salinan yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek. FPPS asli ataupun salinan yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum pada Bab Penyebarluasan Prospektus dan FPPS dalam Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 lima rangkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada Kustodian Sentra Efek Indonesia KSEI. 2. PEMESAN YANG BERHAK Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. 3. JUMLAH PESANAN Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yakni 100 seratus saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 seratus saham. 4. PENDAFTARAN EFEK KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF Saham-Saham Yang Ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas saham-saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham - saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama pemegang rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi saham setelah menerima konfirmasi registrasi saham tersebut atas nama KSEI dari Perseroan atau BAE; 2. Sebelum saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini dicatatkan di BEI, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk FKPS yang sekaligus merupakan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas saham – saham dalam penitipan kolektif; 3. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegangrekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan suratkonfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam Rekening Efek; 4. Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI; 5. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efekterlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada saham; 6. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegangsaham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat beneficial owner yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian; 7. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk; 8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek; 9. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 lima hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham; 10. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut. B. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada para Penjamin Emisi Efek di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. 5. PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM Selama Masa Penawaran, para pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selamajam kerja yang berlaku pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau para Penjamin Emisi Efek dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 satu FPPS dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutandengan melampirkan fotokopi tanda jati diri KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum serta melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan. Bagi pemesan asing, di sampingmelampirkan fotokopi paspor, pada FPPS wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri/ domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa pemesan yang sama mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari 1 satu FPPS, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 satu FPPS yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Para Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatakalkan pembelian sahamnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian. 6. MASA PENAWARAN UMUM Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 5 lima hari kerja, yaitu pada tanggal 2 – 8 Januari 2020. Jam penawaran akan dimulai pada pukul WIB sampai dengan pukul WIB. 7. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, cek, pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uangRupiah serta dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, atau agen penjualan pada waktu FPPS diajukan. Semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada Bank PT Bank Victoria International Tbk Cabang Graha BIP Atas nama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia No. A/C 0810003359 Apabila pembayaran dilakukan dengan menggunakan cek, cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan menandatangani FPPS dan harus sudah “in good funds” pada tanggal 8 Januari 2020 kecuali untuk nasabah yang mendapat penjatahan pasti. Untuk penjatahan terpusat, apabila pembayaran tidak diterima pada tanggal tersebut di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. i. ii. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer accountdari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro LLG dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan No. FPPS-nya. 8. BUKTI TANDA TERIMA Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS, akan menyerahkankembali kepada pemesan, tembusan atau fotokopi lembar ke-5 lima dari FPPS yang telah ditandatangani tandatangan asli sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham. Bukti Tanda Terima Pemesanan PembelianSaham ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti Tanda Terima tersebut harus disimpandengan baik agar kelak dapat diserahkan kembali pada saat pengembalian uang pemesanan dan/atau penerimaanFormulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. 9. PENJATAHAN SAHAM Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia selaku Manajer Penjatahan dengan sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat Pooling dan Penjatahan Pasti Fixed Allotment sesuai dengan PeraturanNo. serta peraturan perundangan lain termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku. Adapun sistem porsi penjatahan yang akan dilakukan adalah sistem kombinasi yaitu penjatahan pasti fixed allotment dibatasai sampai dengan jumlah maksimum 99% sembilan puluh sembilan persen dari jumlah saham yang ditawarkan yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, korporasi, dan perorangan. Sisanya sebesar 1% satu persen akan dilakukan penjatahan terpusat pooling. Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 10 Januari 2020. A. Penjatahan Pasti Fixed Allotment Dalam hal penjatahan yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem Penjatahan Pasti, penjatahan tersebut hanyadapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut a. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana ini. Pihak-pihak yang akan mendapatkan Penjatahan pasti antara lain adalah dana pension, asuransi, manajer investasi dan pihak lain yang telah mengisi FPPS pada Masa Penawaran Umum. b. Penjatahan Pasti dilarang diberikan kepada i. Direktur, komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% dua puluh persen atau lebih daham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan ssaham sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana; ii. Direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau iii. Afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf i dan huruf ii, yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.. B. Penjatahan Terpusat Pooling Allotment Jika jumlah saham yang dipesan melebihi jumlah saham yang ditawarkan, maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek setelah alokasi untuk Penjatahan Pasti sebagai berikut a. Dalam hal setelah mengecualikan pemesanan efek dari i Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% dua puluh persen atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum, ii direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau iii afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir i dan ii, yang bukan merupaan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga, dan terdapat sisa efek yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka i. Pemesan yang tidak dikecualikan itu akan menerima seluruh jumlah saham yang dipesan. ii. Dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa efek, maka sisa efek tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan i Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% dua puluh persen atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum, ii direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau iii afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir i dan ii, yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga. b. Jika setelah mengecualikan pemesanan saham sebagaimana dimaksud di poin di atas dan terdapat sisa saham yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu akan dialokasi dengan ketentuan sebagai berikut Dalam hal akan dicatatkan di BEI, maka saham tersebut dialokasikan dengan memenuhi persyaratan berikut 1. Para pemesan yang tidak dikecualikan akan memperoleh satu satuan perdagangan di BEI, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundu. Jumlah efek yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan terbesar yang ditetapkan oleh BEI dimana efek tersebut akan tercatat. 2. Apabila terdapat saham yang tersisa, maka setelah satu satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan. Manajer Penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum. Penjamin Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan Peraturan No. 10. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUMPERDANA SAHAM Berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 tiga bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan 1 Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi a Indeks Harga Saham Gabungan IHSG di Bursa Efek turun melebihi 10% sepuluh persen selama 3 tiga Hari Bursa berturut – turut; b Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau; c Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Saham kepada pemesan paling lambat 2 dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Dalam hal terjadi penundaan masa penawaran umum perdana saham atau pembatalan penawaran umum perdana saham, maka Perseroan wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan No. 11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN Bagi pemesanan pembelian saham yang ditolak seluruhnya atau sebagian, atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan di tempat mana FPPS yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Bila pengembalian uang dilakukan dalam jangka waktu 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang tidak akan disertaI pembayaran bunga. Pengembalian uang tersebut akan disertai bunga yang diperhitungkan dari Hari Kerja ketiga setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum sebesar suku bunga per tahun rekening giro Rupiah bank penerima, yang dihitung secara pro-rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan Hari Kerja keempat tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Uang yang dikembalikan hanya dapat diambil oleh pemesan yang bersangkutan secara langsung dengan menunjukkan tanda jati diri asli dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham pada Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan dimana FPPS yang bersangkutan diajukan mulai tanggal pengembalian uang pemesanan. Pengembalian uang menggunakan cek atau bilyet giro akan diberikan sesuai dengan nama pihak yang mengajukan pemesanan. 12. PENYERAHAN FORMULIR KONFIRMASI PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM Distribusi Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham kepada masing-masing rekening efek pemesan saham pada para Penjamin Emisi Efek di mana FPPS yang bersangkutan diajukan akan dilaksanakan paling cepat dalam waktu 2 dua hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. Formulir Konfirmasi Penjatahan atas distribusi saham tersebut dapat diambil dengan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham. XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN

formulir pemesanan pembelian saham